Saturday, June 13, 2015

Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan


1.        BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
1)      Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2)      Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
3)      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
4)      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
5)      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
1)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2)      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
3)      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
4)      Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
5)      Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.

Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:
·         Jumlah orang yang memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
·         Cara penunjukan kepala negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dandemokrasi (berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti, keluarga pewaris tahta kerajaan.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit, tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan ketidaksamaan. Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara (raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.

Duguit membagi monarkhi menjadi:
a)      Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
b)      Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi)
c)      Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).

Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:
a)      Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
b)      Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
c)      Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.

2.        BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.

Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
A)    Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

B)    Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.

C)    Monarki parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

3.        BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer.
A)    Republik absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.

B)    Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

C)    Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

4.        BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN MODERN
Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahaan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

Monarki : Bentuk-Bentuk Pemerintahan Modern Melahirkan Sebuah Bentuk Pemerintahan Yang Baru, Bernama Monarki. Bentuk Pemerintahan Monarki Sendiri Kemudian Dibedakan Lagi Menjadi Bentuk-Bentuk Pemerintahan Monarki Lainnya. Yaitu:
Monarki Absolut : Monarki Absolut Merupakan Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang (Raja, Ratu, Kaisar, Syah). Dalam Monarki Absolut, Kekuasaan Pemimpin Tidak Terbatas. Bentuk Pemerintahan Ini Pernah Dijalankan Oleh Raja Louis XIV Di Perancis. Beberapa Negara Lainnya Yang Pernah Menganut Monarki Absolut Adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi, Dan Swaziland (Sebuah Negara Kecil Di Selatan Afrika).
Monarki Konstitusional : Monarki Konstitusional Merupakan Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun Kekuasaan Raja Dibatasi Oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Contoh Negara Yang Pernah Menganut Monarki Konstitusional Adalah Jepang, Denmark, Belanda, Inggris, Thailand, Spayol, Dan Lain-Lain.

Monarki Parlementer : Monarki Parlementer Merupakan Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun Kekuasaan Yang Tertinggi Berada Di Tangan Parlemen (DPR). Contoh Negara Yang Pernah Menganut Monarki Parlementer Adalah Belanda, Inggris, Dan Malaysia.

Republik : Selain bentuk pemerintahan Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan Republik. Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan Republik.
Republik Absolut : Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) yang dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin negara. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia dan Jerman pada masa Perang Dunia II.
Republik Konstitusional : Republik Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer : Republik Parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri. Contoh negara yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan, Israel, Perancis.

Emirat : Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

Federasi : Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.

Negara Kota : Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah Singapura.

SUMBER


Sunday, May 31, 2015

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan


A.        Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.  
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.         Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
-       Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara  orang-orang dengan negara.
-       Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.        Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
-       Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
-       Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status  kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B.        Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
           Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1)      nilai-nilai cinta tanah air;
2)      kesadaran berbangsa dan bernegara;
3)      keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4)      nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5)      kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6)      kemampuan awal bela negara.

           Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
           Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
           Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
           Perasaan akan identitas
           Pemilikkan hak-hak tertentu
           Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
           Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
           Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)        Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b)        Kewarganegaran dalam arti formal dan material
         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

C.       Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu UUD 1945. Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
           Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
           Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
           Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946 Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarganegaraan yang terdahulu.
           UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
           Permasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.4. UU No.12 tahun 2006 RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :

1)        Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
2)        Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3)        Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4)        Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5)        Ketentuan pidana

Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1)        Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2)        Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.
3)        Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4)        Persamaan dalam HAM Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5)        Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.



Penentuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
         Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
         Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
         Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
         Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
         Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
         Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.

Masalah yang Timbul dalam Penentuan Kewarganegaraan
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
         Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
         Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
         Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan

Pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006). Dalam pengertian umumnya, pewarganegaraan merupakan salah satu cara orang asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Selain dengan permohonan, terdapat berbagai cara orang asing menjadi WNI : ketentuan undang-undang, perkawinan, pengangkatan anak, dan pemberian kewarganegaraan RI.

Undang-undang & Peraturan Kewarganegaraan
Pada tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
1)        Sifat non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2)        Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
         Anak WNI yang lahir dari suatu perkawinan campuran.
         Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
         Anak dari pasangan WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.
         Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
3)        Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4)        Persamaan di depan hukum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5)        Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6)        Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.

Produk Hukum
Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan Kewarganegaraan.
1)        Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2)        Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
3)        Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4)        Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
5)        Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.

Produk Hukum Lama
1)        UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
2)        Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan

SUMBER