Tuesday, November 17, 2015

Aliran Transaksi UKM "JNR CELL"

ALIRAN TRANSAKSI UKM “JNR CELL”



Keterangan:
1.        Penjual “JNR CELL” mengirimkan sms atau menggunakan aplikasi untuk pembelian Deposit kepada Operator “ChipSakti”
2.        Penjual mendapat balasan dari Operator berupa jumlah uang yang harus ditransfer dan nomer rekening Operator tersebut.
3.        Operator menerima sejumlah uang yang sudah ditransfer oleh Penjual.
4.        Penjual menerima Saldo sesuai dengan jumlah uang yang sudah ditransfer.
5.        Penjual membeli sejumlah pulsa yang diinginkan oleh Pembeli
6.        Penjual mengirimkan sms ke Operator berupa nominal pulsa yang diinginkan dan nomer telepon Pembeli itu sendiri
7.        Operator memproses pulsa yang akan dikirim ke nomer telepon Pembeli
8.        Penjual menerima laporan pembelian pulsa terhadap nomer telepon Pembeli sekaligus mengurangi jumlah saldo sesuai dengan nominal pulsa yang diinginkan Pembeli
9.        Pembeli menerima pulsa
10.    Pembeli membayar pulsa tersebut ke Penjual.




Tuesday, October 20, 2015

Sistem Informasi Akuntansi

Sistem Informasi Akuntansi (SIA)


Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansimerupakan sistem informasi fungsional yang mendasari sistem informasi fungsional yang lainnya seperti sistem informasi keuangan, sistem informasi pemasaran, sistem informasi produksi dan sistem informasi sumber daya manusia. Sistem-sistem informasi lain membutuhkan data keuangan dari sistem informasi akuntansi.

Hal ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang akan membangun sistem informasi manajemen, disarankan untuk membangun sistem informasi akuntansi terlebih dahulu. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Ahli
Menurut Wilkinson dan Cerullo (1995, p.5-6) pengertian sistem informasi akuntansi merupakan struktur yang menyatu dalam suatu entitas, yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah data transaksi keuangan/akuntansi menjadi informasi akuntansi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dari para pengguna atau pemakainya (users).

Beberapa batasan pengertian (definisi) Sistem Informasi Akuntansi lain yang dapat dikutip misalnya pendapat Wilkinson (1990) bahwa sistem informasi akuntansi adalah merupakan sistem informasi formal, memiliki tujuan (kegunaan), tahap, tugas, pengguna, dan sumber daya dan mencakup ke seluruh kegiatan perusahaan dalam penyediaan informasi bagi semua pengguna di perusahaan tersebut.

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut George H. Bodnar dan William S. Hopwood dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Jusuf, A.A. (1996, h.1) pengertiansistem informasi akuntansi adalah, “Kumpulan sumber daya, seperti: manusia dan peralatan, yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi akuntansi.” Informasi ini dikomunikasikan kepada para penggunanya untuk berbagai pengambilan keputusan.

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi menutut Mulyadi (2001, h.3) mendefinisikan, “Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.”

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi Menurut Niswonger, Fess & Warren diterjemahkan oleh Ruswinarto, H. (1995, h.248), “Sistem akuntansi adalah suatu sarana bagi manajemen perusahaan guna mendapatkan informasi yang akan digunakan untuk mengelola perusahaan dan untuk menyusun laporan keuangan bagi pemilik, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan.”

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi  menurut Baridwan (1998, h.6), “Sistem akuntansi terdiri dari formulir-formulir, catatan-catatan, prosedur dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data mengenai suatu mengenai usaha suatu kesalahan ekonomis dengan tujuan untuk menghasilkan umpan balik dalam bentuk laporan-laporan yang diperlukan oleh manejemen untuk mengawasi usaha-usahanya dan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk menilai hasil operasi.”

Contoh Sistem Informasi Akuntansi
Ada beberapa sistem informasi akuntansi yang sudah dikembangkan oleh berbagai perusahaan. Ada yang mengembangkan secara umum, ada yang mengembangkan berdasarkan kasus per kasus dalam suatu organisasi. Contoh sistem informasi akuntansi yang dikembangkan secara umum adalah: Dec Easy Accounting(DEA) dan MYOB.

Cara SIA Berjalan Efektif dalam suatu Perusahaan
SIA dapat menambah nilai bagi perusahaan dengan cara memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu sebagai pendukung dari aktivitas utama, sehingga aktivitas utama dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Perancangan SIA yang baik dapat memberikan beberapa hal positif pada rantai nilai perusahaan, misalnya:

1.      Memperbaiki kualitas dan mengurangi biaya untuk menghasilkan produk atau jasa. Dengan adanya SIA yang bagus perusahaan akan mendapat masukan informasi seperti standar penggunaan bahan baku untuk produksi sehingga perusahaan tidak perlu menurunkan kualitas, dan seandainya terpaksa menurunkan kualitas, SIA memberi dapat memberi masukan penurun kualitas yang dapat ditoleransi perusahaan.
2.      Memperbaiki efisiensi. SIA yang dirancang dengan baik dapat membantu memperbaiki efisiensi suatu proses dengan memberikan informasi yang tepat waktu, dan terkini, seperti misalnya pembaruan informasi bahan baku sehingga perusahaan tidak perlu menanggung terlalu banyak bahan baku di gudang.
3.      Memperbaiki pengambilan keputusan. SIA dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan dengan memberikan informasi yang lengkap dan tepat waktu, seperti misalnya dengan melihat perilaku konsumen yang akan berguna untuk penawaran produk atau paket yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
4.      Berbagi pengetahuan. SIA yang dirancang dengan baik bisa mempermudah proses berbagi pengetahuan dan keahlian, yang selanjutnya dapat memperbaiki operasi perusahaan dan bahkan memberikan keunggulan kompetitif.

SIA dalam suatu organisasi merupakan salah satu subsistem dari SIM yang bertugas sebagai pengumpul data aktivitas, terutama yang bersifat keuangan untuk diolah menjadi informasi. Namun karena kompleksnya aktivitas perusahaan terkadang dibutuhkan sistem lain untuk mengumpulkan informasi terutama yang bersifat non keuangan, seperti misalnya jam ketika penjualan berlangsung, usia konsumen yang paling banyak menggunakan produk, data-data seperti ini yang mungkin tidak dicatat oleh SIA. Dengan adanya sistem lain, tak jarang satu data yang sama disimpan pada dua sistem yang berbeda, hal ini tentunya merupakan suatu pemborosan bagi perusahaan, maka dari itu diperlukan pemahaman terhadap sistem pada umumnya dan SIA pada khususnya agar dapat membuat suatu sistem dengan data yang saling terintegrasi.

 Peran Akuntan dan hubungannya dengan SIA

Berbeda dengan akuntansi keuangan, akuntansi manajerial atau perpajakan yang lebih berfokus pada perannya sebagai penyedia informasi untuk membantu dalam pengambilan keputusan, SIA lebih berfokus pada cara mengumpulkan data tentang aktivitas, transaksi keuangan serta memastikan keandalan, ketersediaan dan keakuratan informasi akuntansi dalam perusahaan.

Bahkan AICPA (American Institute for Certified Public Accountant) menyediakan spesialisasi yang dapat diambil oleh para CPA (Certified Public Accountant) yang berfokus pada bidang sistem informasi dan teknologi yaitu CITP (Certified Information Technology Professional).

Lebih lanjut IFAC (International Federation of Accountant) mengidentifikasi empat peran akuntan sebagai pengguna teknologi informasi yaitu akuntan sebagai pengguna, akuntan sebagai manajer, akuntan sebagai konsultan, dan akuntan sebagai evaluator.

Berkaitan dengan peran akuntan sebagai pengguna IFAC menyatakan bahwa akuntan perlu memahami tentang arsitektur sistem informasi, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), pengolah kata (word processor), lembar kerja (worksheet), basis data (database) dan ilmu akuntansi tentunya, karena SIA berperan besar mulai dari pencatatan transaksi rutin perusahaan hingga ke pembuatan laporan eksternal.

Dalam perannya sebagai manajer, akuntan bertanggungjawab dalam mengatur sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk mencapai tujuannya. Seorang akuntan harus mengetahui proses bisnis perusahaan serta tujuan perusahaan, dan peran SIA dalam mendukung proses bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan. Peran akuntan sebagai manajer merupakan hal yang sangat penting karena akuntan memiliki kemampuan dalam memahami isi laporan yang dihasilkan oleh SIA, terutama pada bagian intrepretasi laporan yang akan disampaikan kepada berbagai jenis pengguna laporan.

Akuntan yang sudah berpengalaman biasanya dapat memberikan berbagai jasa konsultasi, salah satunya adalah sistem informasi. Pengalaman yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun akan memberi nilai tambah berupa pengetahuan pada bidang perancangan, pengumpulan data, instalasi, hingga modifikasi sistem akuntansi. IFAC menekankan bahwa para perancang sistem harus memahami tugas-tugas, praktik-praktik bisnis, sistem alternatif yang ada dan mampu mengintegrasikan pengendalian internal, akuntan sebagai konsultan biasanya memiliki kemampuan tersebut.

Akuntan menyediakan berbagai jasa sebagai evaluator terutama yang berfokus pada SIA, baik sebagai auditor internal yang bertugas mengevaluasi berbagai unit dalam perusahaan terutama dalam pencapaian tujuan dengan cara yang efektif dan efisien, atau mengembangkan pengendalian internal dengan tujuan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Selain itu akuntan juga dapat berperan sebagai auditor eksternal yang bertugas memberikan opini sebagai tanda kredibilitas perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara praktik yang berlaku umum maupun kepatuhan dalam hukum dan perundangan yang berlaku, salah satu tugas akuntan dalam proses pemberian opini adalah mengevaluasi keandalan dari SIA perusahaan.


Sumber :

Saturday, June 13, 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.      Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a)      Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b)      Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c)      Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.
d)     Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.
e)      Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.

2.      Kewajiban Utama warga Negara
a.       Membela Negara :
-          Sebagai rasa cinta tanah air
-          Menjaga citra/nama baik Negara
-          Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati Negara meliputi :
1.      Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2.      Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3.      Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.      Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.       Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).

3.      Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
·         Pasal 27 (2)     : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 29 (2)     : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
·         Pasal 31 (1)     : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

4.      Asas-asas kewarganegaraan
a.       Asas Ius Soli         : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b.      Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
c.       Bipatride               : artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety  : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety  : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.      Apartride               : artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi danErna       : (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna      : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.

Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun 2006 adalah berikut ini.

a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.

c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.

Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).

Untuk mengatasi kesulitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.

2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
-  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-  Sehat jasmani dan rohani.
-  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
-  Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
-  Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-  Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
-  Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
-  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
-  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik  sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-  Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
-  Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir  dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Sumber:


Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia


1.        Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.

Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.         Organisasi Sistem Pemerintahan Negara                                                                                       
dibedakan menjadi 2 yaitu :                                                                                       

A.     Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal                                                        
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a)      kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b)      kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c)      kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.

B.     Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a)      negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b)      dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.               

3.         Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1)      Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2)      Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

4.         Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1)      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2)      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3)      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4)      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5)      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6)      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1)       Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2)      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3)      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4)      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5)      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6)      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

5.         Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

6.        Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

7.         Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a.       Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2)      Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

3)      Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
a.       Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b.      DPR sebagai pembuat UU.
c.       Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
d.      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e.       MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f.       BPK pengaudit keuangan.

4)      Sistem Pemerintahan setelah amandemen
a.       MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
b.      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c.       Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d.      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
e.       Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

8.         Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2)      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3)      Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2)      Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3)      Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4)      Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

9.        Lembaga-Lembaga Negara
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.           
2)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di Indonesia.

3)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

4)      Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri

5)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

6)      Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

7)      Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c.  Menetapkan calon Hakim Agung
d.  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e.  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.

8)      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

9)      Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.  Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa

10)  Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.

10.     Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.

11.    Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada tahun 1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota legislatif, yang sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah

SUMBER