·
Cara memperoleh Kewarganegaraan dan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Karena
keturunan
Cara
supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara
karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi
Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga
negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan
berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas
kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya
ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.
2.
Perkawinan
dengan Warga Negara Indonesia
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan
dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang
tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun
memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan
secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki
kewarganegaraan Indonesia.
Namun
disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka baru bisa mengajukan ini setelah
satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan
berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara
Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah
mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.
3.
Pengangkatan
atau adopsi resmi
Tidak
hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah.
Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki
kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5
tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal
dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa
memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI.
Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa
syarat dan pengajuan.
4.
Kelahiran
tertentu
Tidak
hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir
di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk
semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya
saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua
orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu
bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas.
Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang
memiliki kewarganegaraan Indonesia.
5.
Dengan
cara naturalisasi
Mungkin
kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering
mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di
naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan
Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.
Secara
singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama
adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke
kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan
negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga
Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan
setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan
tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa
tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara
Indonesia.
6.
Pernyataan
memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan
Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan
ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini
jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah
hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki
kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang
menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius
sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius
sanguinis terlebih dahulu.
Anak
yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun
saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap
sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih
kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut
kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa
memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri
setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru
kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia
secara sah di mata hukum.
7.
Diberi
tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI
Tidak
hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari
pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan
secara cuma-Cuma dan tanpa syarat ya.
Biasanya
orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing
namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam
membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia
sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih
untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk
merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang
sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki
kewarganegraan Indonesia itu.
8.
Mengajukan
permohonan untuk jadi WNI lagi
Warga
Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka
melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan
Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai
Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki
status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk
menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Tentunya
dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus
sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan
yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi
kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
9.
Melengkapi
syarat
Seperti
yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan
Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu
saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus
melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia.
Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah
syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
a)
Genap
berusia 18 tahun
b)
Atau
sudah menikah
c)
Sehat
secara jasmani dan juga rohani
d)
Bisa
berbahasa Indonesia
e)
Mengakui
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
f)
Tidak
pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau
lebih
g)
Mempunyai
pekerjaan dan juga penghasilan tetap
h)
Sudah
tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
i)
Melengkapi
berkas yang diminta oleh negara
Berikut
adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah
kewarganegaraannya :
a)
Akte
lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
b)
Fotokopi
akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
c)
Fotokopi
akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
d)
Surat
resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara
pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat
cek kesehatan jasmani rohani.
e)
Enam
lembar foto terbaru ukuran paspor
f)
Tanda
bukti pembayaran uang pewarganegraan
Membayar
uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka
harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 untuk kas
negara.
Itu
dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh
seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi
warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan
panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk
menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga
dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak
Warga Negara:
1.
Setiap
warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Indonesia
bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai
macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di
Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai
seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia
memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu
kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
2.
Setiap
warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
Sebagai
Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti
mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal
28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat
kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun
tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya
sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada
pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.
3.
Setiap
warga negara berhak untuk menerima pendidikan
Contoh
hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara
Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk
mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan
bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan
layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara
menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31
ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama
pendidikan sekolah dasar.
4.
Setiap
warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Pada
UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk
menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum,
jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita
sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita
sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan
akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.
5.
Setiap
warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Setiap
orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah
satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika
warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara
layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha
untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara
Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya
kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan
yang sudah dibuat.
6.
Setiap
warga negara berhak untuk menikah
Salah
satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah.
Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak
untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana
jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga
mereka berhak untuk memiliki keturunan.
Kewajiban
Warga Negara:
1.
Kewajiban
untuk membayar pajak
Kewajiban
pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban
untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan
kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara
memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan
pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita
harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk
kepentingan masyarakatnya.
2.
Kewajiban
untuk menaati peraturan
Setiap
negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek
ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga
teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma
hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia
juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga
negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana
warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu
saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
3.
Kewajiban
untuk menghargai orang lain
Menghargai
orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita
lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup
bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang
tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga
negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan
untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain
seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.
4.
Kewajiban
untuk mengikuti pendidikan dasar
Tidak
hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk
mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan
dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang
pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.
5.
Kewajiban
untuk melakukan pembelaan negara
Sebagai
warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini.
Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga
negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945
pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga
negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap
kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita
berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus
mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih
mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya
menjaga keutuhan NKRI.
6.
Kewajiban
untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Setiap
warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di
Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan.
Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak
kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana
disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan
hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini
diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta
melindungi hak asasi orang lain.
·
Kenyataan pelapisan sosial yang
terjadi disekitarmu rumah/kos/lingkunganmu
Pelapisan
yang terjadi di dalam lingkungan tempat saya tinggal. Terjadi pelapisan sosial terutama
di bidang ekonomi dimana terlihat jelas bahwa lapisan atas memiliki rumah yang
besar dan memiliki kendaraan bermobil, sedangkan lapisan bawah memiliki rumah
yang cukup kecil dan tidak memili kedaraan bermobil. Akan tetapi yang selama
ini terlihat tidak ada kesenjangan sosial yang terjadi di lingkungan tempat
saya tinggal.
·
Fungsi Desa dan Kota
Fungsi
Desa:
1.
Penyedia
Bahan Mentah
Fungsi
desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal
ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi
bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas.
Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya
2.
Sumber
Tenaga Kerja
Desa
sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena
perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun
biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh
atau si sekotir informal.
3.
Mitra
Fungsi
selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota.
Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat
tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
4.
Desa
Sebagai Hinterland
Fungsi
desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada
wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum
tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang
kemduian dikenal dengan abrasi.
5.
Penghasil
Makanan
Fungsi
desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk
perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih
banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk
pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat
teknologi yang tercipta di dalamnya,
Menurut
Ilhami (1990 : 290), dalam menjalankan kehidupannya, suatu kota berfungsi sebagai:
1.
Pusat
pemukiman penduduk yang dalam proses kehidupan selalu berubah-ubah selaras
dengan faktor perkembangannya;
2.
Pusat
kegiatan penduduk yang menempatkan kedudukannya sebagai pusat pemasaran dan
pelayanan peningkatan produksi dari kegiatan ekonomi maupun pusat pelayanan
sosial, politik dan budaya;
3.
Pusat
penyediaan fasilitas penunjang pertumbuhannya dan daerah belakangnya dalam hal
ini kota dapat merupakan terminal jasa distribusi;
4.
Pusat
pendorong dalam proses pembangunan daerah dan nasional.
Sementara
itu menurut Noel P. Gist dalam bukunya
“Urban Society” mengemukakan
bahwa fungsi kota, adalah sebagai berikut:
1.
“Production
center” yaitu kota sebagai pusat
produksi, baik barang setengah jadi maupun barang jadi. Kota seperti ini sangat banyak,
seperti Rotterdam, Singapura, Hamburg.;
2.
“Center
of trade and commerce”, yakni kota
sebagai pusat perdagangan dan niaga, yang
melayani daerah sekitarnya. Kota seperti ini sangat banyak, seperti Rotterdam, Singapura,
Hamburg;
3.
“Political
capitol”, yaitu kota sebagai pusat
pemerintahan atau sebagai ibu kota negara, misalnya Kota London, Brazil;
4.
“Cultural
center”, kota sebagai pusat kebudayaan,
contohnya: Kota Vatikan, Makkah, Yerusalem;
5.
“Health
and recreation”, yakni kota sebagai
pusat pengobatan dan rekreasi (wisata), misalnya : Monaco, Palm Beach, Florida,
Puncak-Bogor, Kaliurang;
6.
“Divercified
cities”, yakni kota-kota yang berfungsi ganda atau beraneka. Kota-kota
pada masa kini (setelah Perang Dunia
ke-II) banyak yang termasuk kategori
ini. Sebagai contoh : Jakarta, Tokyo, Surabaya yang mencanangkan diri sebagai “Kota Indamardi” (kota industri, perdagangan,
maritim, dan pendidikan), di samping
sebagai pusat pemerintahan.”
·
Hubungan antara Ilmu Pengetahuan,
Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk
mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan
sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang
berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling
berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu
kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum
pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan,
tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan
sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam
hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia
lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi
dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan
kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental.
Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini
pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan
mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem
kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata
orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis.
sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu
pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa
berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak
uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir
kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Ilmu
pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan.
Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia,
melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam
serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Ilmu
pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas,
sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang
mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak
menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan
teknologi di zaman ini.
Bila
di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak
menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan
karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak
efektif dan efisien lagi di zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan
:
a)
Ilmu
pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun dengan sistematis dengan
menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan dikontrol
dengan kritis oleh setiap orang yang ingin mengetahuinya.
b)
Teknologi
adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan
semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.
c)
Kemiskinan
yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan
orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan.
d)
Ada
kaitan yang erat antara iptek dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat
terutama pada negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Sumber: