Bentuk
Pemerintahan
1.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Teori-teori
tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk
negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan
Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk
pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara
aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki
dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas
jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara.
Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu
manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
1) Aristrokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang
dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
2) Timokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai
kemashuran dan kehormatan,
3) Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
4) Demokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
5) Tirani,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang)
sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah
orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua
kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
1) Monarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum,
sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2) Tirani,
yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan
pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
3) Aristokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi
kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan
buruk.
4) Politea,
yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan
umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
5) Demokrasi,
yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan
sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus,
sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit
perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan
demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya
mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun
pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang –
wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi
tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang –
wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka
bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada
mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan
kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan
umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan
diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke
Oligarki.
Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki
keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat
pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat.
Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan
demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan,
kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan
berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul
seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan.
Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk
monarki.
Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan
kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan
yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya
pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang
sebelumnya telah ada.
Leon Duguit
Pendapat Jellinek tidak disetujui oleh Leon Duguit
karena kriteria pembeda cara pembentukan kemauan negara tidak sesuai dengan
kenyataan. Menurut Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan berdasarkan:
·
Jumlah orang yang memegang kekuasaan
untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam negara;
·
Cara penunjukan kepala negara.
Pemerintahan disebut monarkhi apabila
diselenggarakan oleh satu orang raja/ kaisar; disebut oligarkhi apabila
diselenggarakan oleh beberapa (sedikit) orang; dandemokrasi (berasal dari kata
demos yang berarti rakyat dan kratein) apabila diselenggarakan oleh banyak
orang.
Dalam bukunya yang berjudul “Traite de Droit
Constitutionale”, Duguit membedakan bentuk pemerintahan menjadi monarkhi dan
republik dengan cara atau sistem penunjukan kepala negara sebagai kriteria
pembeda.
Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya diangkat berdasarkan waris atau keturunan (herediter) dan menjabat
seumur hidup. Dalam pemerintahan monarkhi tidak terjadi pemilihan kepala negara
oleh rakyat atau parlemen. Maka, monarkhi melahirkan wangsa atau dinasti,
keluarga pewaris tahta kerajaan.
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala
negaranya dipilih oleh rakyat (secara langsung maupun melalui perwakilan). Masa
jabatan kepala negaranya dibatasi (misalnya: empat tahun seperti di Amerika
Serikat; atau lima tahun seperti di Indonesia).
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit,
tetapi kriteria pembeda yang menurutnya lebih tepat adalah kesamaan dan
ketidaksamaan. Monarkhi merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas
ukuran ketidaksamaan, karena tidak setiap orang dapat menjadi kepala negara
(raja). Sedangkan republik merupakan bentuk pemerintahan yang didasarkan atas
ukuran kesamaan karena kepala negaranya dipilih dan diangkat berdasarkan
kemauan dewan atau orang banyak, dan setiap orang dianggap memiliki hak yang
sama untuk menjadi kepala negara. Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan
republik, Koellreutter menambahkan bentuk pemerintahan otoriter (Autoritarien
Fuhrerstaat), yaitu pemerintahan oleh satu orang yang bersifat mutlak.
Duguit membagi monarkhi menjadi:
a) Monarkhi
absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja
sehingga raja berkuasa secara mutlak, tak terbatas. Raja memegang kekuasaan
secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah
hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut
berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang
maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja,
kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
b) Monarkhi
konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh
konstitusi)
c) Monarkhi
parlementer, yaitu monarkhi yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para
menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan
kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The
king can do no wrong).
Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun
dapat dibagi tiga seperti berikut:
a) Republik
absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh
kekuasaannya berada di tangan presiden.
b) Republik
terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
c) Republik
parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya
ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen.
Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang
mesti bertanggung jawab.
2.
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Leon
Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan
dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan
“monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya.
Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan
Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun
tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.
Dalam praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk
pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
A) Monarki
absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang
kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang
hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif,
yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh
Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi
(negara adalah saya).
B) Monarki
konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi
undang – undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai
berikut:
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang
dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan
hak octroon.
Ada kalanya proses monarki konstitusional itu
terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang
melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei
Darussalam.
C) Monarki
parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan,
eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang
kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai
sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
3.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik
parlementer.
A) Republik
absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat
diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan
untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan
ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.
B) Republik
konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
C) Republik
parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat.
Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari
pada kekuasaan eksekutif.
4.
BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN MODERN
Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan
klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah
mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahaan klasik. Berikut
ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di
berbagai negara. Salah satunya Indonesia.
Monarki : Bentuk-Bentuk Pemerintahan Modern
Melahirkan Sebuah Bentuk Pemerintahan Yang Baru, Bernama Monarki. Bentuk
Pemerintahan Monarki Sendiri Kemudian Dibedakan Lagi Menjadi Bentuk-Bentuk
Pemerintahan Monarki Lainnya. Yaitu:
Monarki Absolut : Monarki Absolut Merupakan Bentuk
Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang (Raja, Ratu, Kaisar,
Syah). Dalam Monarki Absolut, Kekuasaan Pemimpin Tidak Terbatas. Bentuk
Pemerintahan Ini Pernah Dijalankan Oleh Raja Louis XIV Di Perancis. Beberapa
Negara Lainnya Yang Pernah Menganut Monarki Absolut Adalah Brunei Darussalam,
Arab Saudi, Dan Swaziland (Sebuah Negara Kecil Di Selatan Afrika).
Monarki Konstitusional : Monarki Konstitusional Merupakan
Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun
Kekuasaan Raja Dibatasi Oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Contoh Negara
Yang Pernah Menganut Monarki Konstitusional Adalah Jepang, Denmark, Belanda,
Inggris, Thailand, Spayol, Dan Lain-Lain.
Monarki Parlementer : Monarki Parlementer Merupakan
Bentuk Pemerintahan Suatu Negara Yang Dipimpin Oleh Seorang Raja, Namun
Kekuasaan Yang Tertinggi Berada Di Tangan Parlemen (DPR). Contoh Negara Yang
Pernah Menganut Monarki Parlementer Adalah Belanda, Inggris, Dan Malaysia.
Republik : Selain bentuk pemerintahan Monarki,
bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan Republik.
Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan
menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan
Republik.
Republik Absolut : Republik Absolut merupakan sebuah
bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) yang dipimpin
oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin negara.
Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia dan Jerman pada
masa Perang Dunia II.
Republik Konstitusional : Republik Konstitusional
merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan
presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara yang menganut
republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer : Republik Parlementer
merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang
oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri.
Contoh negara yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan,
Israel, Perancis.
Emirat : Istilah emirat diambil dari bahasa Arab,
yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat
merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat
merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada
provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok
pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat
Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing
diperintah oleh seorang emir.
Federasi : Federasi merupakan bagian dari
bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara
bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing
negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur
beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut
bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan
sebagainya.
Negara Kota : Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan
ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan
mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
penuh. Salah satu contoh negara kota adalah Singapura.
SUMBER
0 comments:
Post a Comment