Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD
45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat
kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan
hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat
1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a) Hak
Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari
Negara.
b) Kewajiban
warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga
Negara kepada Negara.
c) Warga
adalah keluarga atau anggota masyarakat.
d) Negara
adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan
yang diakui oleh rakyatnya.
e) Warga
Negara adalah rakyat dari suatu Negara.
2.
Kewajiban Utama warga Negara
a.
Membela Negara :
-
Sebagai rasa cinta tanah air
-
Menjaga citra/nama baik Negara
-
Menjaga keutuhan NKRI
b.
Menghormati Negara meliputi :
1. Hormat
kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2. Hormat
kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3. Hornat
kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4. Hormat
kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.
Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku
(membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).
3. Warga
Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara,
antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
·
Pasal 27 (2) : setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan
untuk memeluk agamanya.
·
Pasal 31 (1) : setiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran.
4.
Asas-asas kewarganegaraan
a. Asas
Ius Soli : artinya
kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b. Asas
Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
kewarganegaraan orang tuanya.
c.
Bipatride : artinya
seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety
: (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius
Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety
: sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya
kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia
adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.
Apartride : artinya
seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi danErna
: (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna
: berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura :
Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan
Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk
memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945
maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal
yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam
UU No. 12 tahun 2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat
tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu
pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya
menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua
kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu
kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian
status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang
kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang
tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini
mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun
juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat,
sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara
Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh
masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara
Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat
yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki
kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi kesulitan diatas diadakan perundingan
dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam
stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk
diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi.
Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak
opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada
orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal
permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan
menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik
Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
- Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu
pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5
tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat
jasmani dan rohani.
- Dapat
berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak
pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun
atau lebih.
- Tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai
pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan
kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
- Anak WNI
yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI
yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya
yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status
kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan
ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen
sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun
atau sudah kawin.
- Warga asing
yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan)
untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian
mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin
campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
- Setiap
orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau
istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status
kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh
kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang
kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki
kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat
lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya
merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara
sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Sumber: