Kewarganegaraan
A. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis
-
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara
orang-orang dengan negara.
-
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan
materil.
-
Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
-
Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukkan pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
•
Standar isi pendidikan kewarganegaraan
adalah pengembangan :
1) nilai-nilai
cinta tanah air;
2) kesadaran
berbangsa dan bernegara;
3) keyakinan
terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4) nilai-nilai
demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5) kerelaan
berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6) kemampuan
awal bela negara.
•
Pengembangan standar isi pendidikan
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu
materi pendidikan kewarganegaraan.
•
Rambu-rambu materi pendidikan
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan
bersifat fisik dan nonfisik.
•
Pengembangan rambu-rambu materi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
•
Perasaan akan identitas
•
Pemilikkan hak-hak tertentu
•
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang
sesuai
•
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan
dalam masalah publik
•
Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial
dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban
atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut.
Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia
turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan
seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara
lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di
negara tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian
Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosilogis
•
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau
kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah
kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
•
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata
lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b)
Kewarganegaran dalam arti formal dan
material
•
Kewarganegaraan dalam arti formal
menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah
kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik.
Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata
bersifat publik.
•
Kewarganegaraan dalam arti material menujuk
pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta
partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda
dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan
seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk
pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan
tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak
berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C.
Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Dalam
sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya
adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat
dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di
dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu UUD
1945. Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam
pasal 26 yaitu :
•
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara.
•
Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
•
Hal-hal mengenai warga negara penduduk
di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946 Undang-undang No.3 ialah tentang warga
negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasi dibawah dibawah UU 1945
yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan
kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958
merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarganegaraan yang terdahulu.
•
UU No. 62 tahun 1958 tenang
kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI
1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hukum
yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia setelah kurang lebih 48
tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
•
Permasalahan kewarganegaraan yang
semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.4. UU
No.12 tahun 2006 RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi
dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1)
Siapa yang menjadi warga negara
Indonesia
2)
Syarat dan tata cara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia
3)
Kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia
4)
Syarat dan tata cara memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia
5)
Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan
Warga Negara Indonesia
Warga
negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat
perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam
konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai
pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan
warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1)
Persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan
kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2)
Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan
kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3)
Persamaan dalam hal kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara
dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan
hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4)
Persamaan dalam HAM Dalam Bab X A
tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan
mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme
pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal
28 J.
5)
Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2)
UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin
persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama
dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
Penentuan
Warga Negara
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar
prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas
tersebut adalah :
•
Suatu negara tidak boleh memasukkan
orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya
Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan
sebagai warga negaranya.
•
Suatu negara tidak boleh menentukan
kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan
bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama
islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
•
Asas Ius Soli, yaitu asas yang
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang
tersebut dilahirkan.
•
Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari
orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
•
Asas Persamaan Hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai
inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan
suami dan istri adalah sama dan Satu.
•
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa
suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan,
jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum
berkeluarga.
Masalah
yang Timbul dalam Penentuan Kewarganegaraan
Masalah
yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
•
Apatride, yaitu istilah untuk
orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
•
Bipatride, yaitu istilah untuk
orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
•
Ada juga itilah ketika yaitu
multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua
kewarganegaraan
Pewarganegaraan
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan (Pasal 1 angka 3 UU No. 12/2006). Dalam pengertian
umumnya, pewarganegaraan merupakan salah satu cara orang asing menjadi Warga
Negara Indonesia.
Selain
dengan permohonan, terdapat berbagai cara orang asing menjadi WNI : ketentuan
undang-undang, perkawinan, pengangkatan anak, dan pemberian kewarganegaraan RI.
Undang-undang
& Peraturan Kewarganegaraan
Pada
tanggal 1 Agustus 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.
Hal-hal
yang menonjol dari Undang-Undang di atas adalah:
1)
Sifat non-discriminatif yaitu status
kewarganegaraan Indonesia seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras,
keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2)
Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
•
Anak WNI yang lahir dari suatu
perkawinan campuran.
•
Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun
diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
•
Anak dari pasangan WNI yang lahir di
negara yang menganut asas ius soli.
•
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah dan diakui oleh ayahnya yang WNA.
3)
Memberi kesempatan memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran
yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4)
Persamaan di depan hukum bagi perempuan
dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5)
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami
atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan dari istri atau suami.
6)
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi
seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.
Produk
Hukum
Berikut
ini adalah kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait
dengan Kewarganegaraan.
1)
Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2)
Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
3)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42
undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
4)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan
untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
5)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran,
pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang
berkewarganegaraan ganda.
Produk
Hukum Lama
1)
UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958
tentang Pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
SUMBER