Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Pengertian
Pemerintahan
Sistem adalah suatu
keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional
terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu
tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian
atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan
terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang
dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan
atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana
menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari
dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika
pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan
pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang
kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara
organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai
suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi,
sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.
Organisasi Sistem Pemerintahan Negara
dibedakan menjadi 2
yaitu :
A.
Organisasi Pemerintahan Dalam Garis
Horizontal
Menurut konsep trias
politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan
utama, yaitu:
a)
kekuasaan
legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b)
kekuasaan
eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c)
kekuasaan
yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan
dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing
tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B.
Organisasi
Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang
lebih rendah dibawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan
maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu
dengan yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a)
negara bagian
yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD
sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam
rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan
organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b)
dalam negara
federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu
telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
3.
Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan
negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1)
Sistem pemerintahan
parlementer.
Pada prinsipnya sistem
pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara
pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa
peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni morankhi.
Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya mempunyai kedudukan
yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara pemerintah
sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2)
Sistem
pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
4.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
1)
Badan legislatif
atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2)
Anggota parlemen
terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum.
Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3)
Pemerintah atau
kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4)
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5)
Kepala negara
tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6)
Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1)
Penyelenggara negara berada ditangan presiden.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan
majelis.
2)
Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3)
Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4)
Presiden tidak
dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5)
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6)
Presiden tidak
berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan
Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang
oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
5.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
·
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah
lima tahun.
·
Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
6.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
·
Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan
kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
·
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban
kurang jelas.
·
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
7.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1)
Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS
adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS
antara lain :
a.
Presiden tidak
dapat di ganggu gugat
b.
Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS
mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2)
Sistem
Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem
pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS
1950 dinyatakan :
a.
Presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b.
Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3)
Sistem
Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
a.
Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b.
DPR sebagai
pembuat UU.
c.
Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan.
d.
DPA sebagai
pemberi saran kepada pemerintahan.
e.
MA sebagai
lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f.
BPK pengaudit
keuangan.
4)
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen
a.
MPR bukan
lembaga tertinggi lagi.
b.
Komposisi MPR
terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c.
Presiden dan
wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d.
Presiden tidak
dapat membubarkan DPR.
e.
Kekuasaan
Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk
republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau
sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena
itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar.
8.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak
dapat dijatuhkan DPR.
2) Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3) Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau
membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan
konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2) Sering terjadinya pergantian para pejabat karena
adanya hak perogatif presiden.
3) Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang
berpengaruh.
4) Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik
kurang mendapat perhatian.
9.
Lembaga-Lembaga
Negara
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan
UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan
Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2)
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di
Indonesia.
3)
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
tertentu.
4)
Presiden dan
Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia
yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus
yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat
1)
b. Mengangkat menteri
5)
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD.
6)
Mahkamah Agung
(MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi.
7)
Komisis Yudisial
(KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan
Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan
calon Hakim Agung
d. Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga
dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8)
Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
9)
Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI),
yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan
laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10)
Komisi Pemilihan
Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara
pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat,
KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5
orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun
terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.
10.
Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah
kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah
kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asa
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah
Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan DPRD kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur,
kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.
11.
Sistem Pemilihan
Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada
tahun 1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota
legislatif, yang sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota
DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004
pemilu dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun
kemudian pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu
inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana
diatur UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau
daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi
atau daerah
SUMBER